DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

20 Juni 2023, 08:00 WIB
Bupati usai membacakan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022. /Fitri Anggiawati/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada Jumat, 16 Juni 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. 

Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Assisten, Staf Ahli beserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.

Baca Juga: FAO dan KKP Berdayakan Perempuan Nelayan Skala Kecil Banyuwangi

”Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif, serta Legislatif. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya. 

Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga meraih penghargaan sekaligus Penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023 terkait tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyabet penghargaan untuk dua kategori.

Pertama, Banyuwangi masuk dalam tiga kategori utama implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) manajemen ASN terbaik serta terbaik keempat dalam kategori elemen implementasi manajemen ASN pengembangan kompetensi Pemerintah Kabupaten untuk wilayah barat tipe besar. 

Selanjutnya, secara garis besar Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, pendapatan Daerah pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 3,24 triliun atau 101,73 persen dari target anggaran sebesar Rp 3,18 triliun.

Baca Juga: Sekda Mujiono Dilantik Jadi Ketua PMI Banyuwangi

Pendapatan daerah tahun 2022 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 516,76 miliar atau 98,11 persen dari target anggaran sebesar Rp 526,72 miliar.

“Pendapatan daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp 2,07 triliun atau 98,93 persen dari anggaran sebesar Rp 2,09 triliun. Dan transfer pusat pemerintah lainnya terealisasi sebesar Rp. 264,83 miliar miliar," katanya. 

“Sedangkan transfer dari pemerintah terealisasi sebesar Rp. 254,11 miliar dari anggaran sebesar Rp. 147,98 miliar atau 171,72 persen, dan pendapatan lain yang sah terealisasi sebesar Rp. 133,67 miliar dari anggaran sebesar Rp. 152,39 miliar atau 87,71 persen," lanjut Ipuk. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ipuk juga menjelaskan mengenai belanja dan transfer daerah tahun 2022.

Baca Juga: Berlangsung Meriah, Ribuan Orang Padati Final Gala Desa Bola Voli Piala Bupati Banyuwangi

Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,33 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,56 triliun atau terealisasi sebesar 93,47 persen.

Belanja daerah tersebut pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,23 triliun, dan modal belanja terealisasi sebesar Rp 679,24 miliar.

“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 3,15 miliar dari gelang sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 15,76 persen," terangnya. 

Sehingga per 31 Desember 2022 terjadi defisit sebesar Rp 91,11 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah. 

Selain itu, Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 387,81 miliar. 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 9 miliar dari anggaran sebesar Rp 9 miliar.

“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 378,81 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 287,71 miliar yang merupakan hasil penjumlahan pengurangan anggaran dengan pembiayaan netto," bebernya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ipuk juga menyampaikan posisi keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2022.

Rinciannya adalah nilai aset daerah tahun 2022 sebesar Rp 4,98 triliun yang terdiri dari nilai aset lancar sebesar Rp 446,11 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar Rp 287,86 miliar.

Baca Juga: Jadi Young Ambassador Agriculture 2023, Juara Jagoan Tani Banyuwangi Kebanjiran Order hinga Mancanegara

Jumlah persediaan sebesar Rp 61,12 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp 3,78 miliar serta jumlah piutang daerah sebesar Rp 153,46 miliar dengan nilai penyisihan piutang daerah sebesar Rp 60,10 miliar, dan nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2022 sebesar Rp 233,09 miliar.

Aset tetap daerah tahun 2022 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 9,90 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp 5,95 triliun sehingga nilai aset tetap bersih tahun 2022 sebesar Rp 3,95 triliun.

Jumlah aset lainnya tahun 2022 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp 359,37 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp 10,88 miliar sehingga nilai aset bersih lainnya tahun 2022 sebesar Rp 348,48 miliar.

Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp 86,98 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp 150,84 juta, Penerimaan yang diterima dimuka sebesar Rp. 456,26 juta, utang belanja sebesar Rp. 70,14 miliar dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 16,23 miliar.

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 sebesar Rp 4,89 triliun, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah.***

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler