RINGTIMES BANYUWANGI - Di tahun 2022 ini, pemerintah menerapkan beberapa aturan terbaru mulai dari informasi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, pemilik KTP, KK serta pelanggan pengguna listrik.
Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pemilik kendaraan motor dan mobil.
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 6 Februari 2022, berikut informasi penting di tahun 2022 terkait pengguna motor dan mobil.
Baca Juga: Klarifikasi Polemik Data Oknum yang Diduga Terhubung Jaringan Terorisme, Kepala BNPT Meminta Maaf
Adapun aturan baru yang diterapkan bagi kendaraan bermotor jenis motor maupun mobil adalah mengenai plat nomor kendaraan.
Korlantas Polri akan memberlakukan plat nomor kendaraan bermotor berwarna putih mulai bulan Maret di tahun 2022.
Nantinya dari semua kendaraan dari jenis mobil maupun motor kepemilikian pribadi akan menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisa hitam.
Baca Juga: Pasien Covid di Indonesia Terus Mengalami Kenaikan, Pakar UI: Kasus Harian Capai 100 Kali Lipat
Melalui Kasubdit STNK menjelaskan bahwa perkiraan bulan Maret 2022 sudah bisa diberlakukan karena TNKB lama berwarna hitam untuk saat ini persediannya telah menipis.