Terlilit Hutang Piutang, PN Banyuwangi Eksekusi Bangunan Rumah di Bulusan

- 17 Maret 2022, 20:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis, 17 Maret 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis, 17 Maret 2022. /Ringtimes Banyuwangi

Selama itu pihak termohon eksekusi sudah beberapa kali diberikan teguran unmanning hingga mediasi untuk pengosongan rumah.

"Mulai dari 2019 di pengadilan mereka diumanning, kemudian dimediasi, hanya saja mereka tidak mau pergi, akhirnya dimasukkan gugatan," katanya.

Upaya penguasaan lahan berjalan lama, karena adanya upaya hukum berupa gugatan pihak termohon eksekusi.

Baca Juga: Teledor Matikan Tungku, Rumah Warga di Banyuwangi Terbakar Habis

"Tapi gugatannya lain, sebetulnya ada dua perkara, pertama Hasan dengan Silvi, satunya Hasan dengan BCA," kata Fathah.

Dia menambahkan, perkara yang masih belum selesai adalah Hasan dengan BCA. Sedangkan perkara Hasan dan Silvi telah rampung.

"Jadi kalau yang Silvi pemenang lelang, maka dilakukan eksekusi seperti ini. Kalau tadi itu Hasan melakukan protes karena masih ada perkara yang masih belum diputus asasinya, itu perkara lain, perkara Hasan dengan BCA," jelasnya.

Dalam perkara dengan BCA, dimenangkan oleh Hasan. Sehingga pihak BCA diminta mengembalikan kelebihan uang dari hasil bangunan rumah yang dilelang.

Baca Juga: Kasus Stunting di Banyuwangi Masih Tinggi, Dinkes: Asupan Nutrisi Ibu Hamil dan Balita Masih Rendah

"Nilai hutangnya ke BCA sekitar Rp300 juta, mungkin dihitung-hitung sama bunganya sekitar Rp440 an juta. Sedangkan hasil lelang laku Rp824 juta. Jadi masih ada pengembalian sekitar Rp300 an juta dari pihak BCA," katanya.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x