Pembunuh Begal di Lombok Akhirnya Dibebaskan, Berikut Pertimbangan Pasal yang Berlaku

- 14 April 2022, 19:30 WIB
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan /Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

RINGTIMES BANYUWANGI – Korban begal bernama MRI alias AS sempat dijadikan tersangka karena membunuh dua orang yang hendak membegalnya.

Namun, beberapa saat publik sempat dibuat marah akibat tanya jawab antara seorang jurnalis dengan seorang Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana yang menguraikan cara menghadapi ketika begal datang.

 “Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidkak membunuhnya bagaimana? tanya seorang jurnalis.

Baca Juga: Pria Lombok Bunuh 2 Pelaku Begal, Terancam Penjara Karena Hilangkan Nyawa

Tamiana menjawab negara Indonesia menganggap suatu tindak main hakim sendiri seperti menghilangkan nyawa orang meskipun sebagai pertahanan diri, tetap dianggap sebagai suatu tindak pidana.

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana. Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, bawa teman. Apabila mau menuju jalan-jalan yang sepi, bawa teman, jangan sendiri, janagn membawa barang-barang yang berharga.” Tandas Tamiana.

Pembebasan MRI alias AS

Namun, saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Begal Motor, Materi Wacana PPKN Kelas 11

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x