Pembunuh Begal di Lombok Akhirnya Dibebaskan, Berikut Pertimbangan Pasal yang Berlaku

- 14 April 2022, 19:30 WIB
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan
Korban Begal di Lombok Tengah Akhirnya dibebaskan /Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, 13 April 2022, dikutip dari Antara.

Pertimbangan Pembebasan atas Aspek Hukum

Dilansir dari Antara News, berdasarkan aspek hokum AS dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau selama-lamanya hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

Menurut akademisi hukum, tindakan AS dapat ditolong oleh pasal berikut:

1. Pasal 48 KUHP yang menyebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tindak dipidana;

2. Pasal 49 KUHP Tentang Pembelaan Terpaksa (nordweer) yang terdiri dari 2 ayat, yakni:

3. Ayat 1: Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

4. Ayat 2: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Itulah informasi mengenai pembebasan pembunuh begal yang membela diri di Lombok Tengah.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x