Rincian jumlah tersangka atas kasus Operasi Pekat Semeru ini yaitu antara lain premanisme 1 orang, prostitusi 24 orang, judi 7 orang, miras 56 orang, narkoba 8 orang, obat berbahaya 21 orang.
Sedangkan yang dilakukan penahanan berjumlah 11 orang.
Lebih lanjut Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, tujuan digelarnya Operasi Pekat Semeru 2022 adalah untuk memberantas penyakit yang ada pada masyarakat seperti narkotika, obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan anak-anak bangsa.
Baca Juga: Program CSR PT PII Terkait Pembinaan UMKM Kota Situbondo Lahirkan UMKM Naik Kelas
Tak terkecuali prostitusi menjadi perhatian dan perjudian yang sudah dilakukan penindakan terhadap praktek judi seperti togel dan sabung ayam.
"Himbauan kami kepada masyarakat, bahwasanya Pekat adalah juga merupakan musuh bersama jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan tindakan sesuai prosedur," tutur Kapolres Situbundo tersebut.
Selain kejahatan yang telah tertera di atas, dilakukan pula patrol cyber di media sosial yang sangat berpengaruh dalam kecepatan informasi.
Baca Juga: Wisata Pantai Situbondo Layak Dikembangkan, Menparekraf Siapkan Rp60 Miliar
Dimana hal itu tidak menutup kemungkinan penjualan atau praktek perdagangan barang berbahaya seperti narkoba, miras dan barang-barang berbahaya lainnya.
"Ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran atas prestasi dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2022 berjalan baik dan membawa hasil yang maksimal dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)," pungkas Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.***