Jatmiko menambahkan, mekanisme penerbitan PBG sebagai pengganti IMB sebenarnya lebih sederhana dan mudah. Pemohon atau pemilik Gedung cukup mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui sistem elektronik berbasis web.
Dan sebelum mengajukan PBG, pemilik bangunan wajib berkonsultasi terlebih dahulu tentang rencana pembangunan kepada dinas terkait.
“Pada bulan Juni ini, berencana untuk melakukan sosialisasi PBG yang eksternal dimulai Pemkab internal dan selanjutnya kepada pengembang maupun masyarakat lainnya,“ pungkas Jatmiko.***