Penerimaan Retribusi Nol, Komisi III DPRD Banyuwangi Urai Kendala Penerbitan PBG

- 14 Juni 2022, 14:40 WIB
Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal
Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal /Dok. DPRD Banyuwangi

Jatmiko menambahkan, mekanisme penerbitan PBG sebagai pengganti IMB sebenarnya lebih sederhana dan mudah. Pemohon atau pemilik Gedung cukup mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui sistem elektronik berbasis web.

Dan sebelum mengajukan PBG, pemilik bangunan wajib berkonsultasi terlebih dahulu tentang rencana pembangunan kepada dinas terkait.

“Pada bulan Juni ini, berencana untuk melakukan sosialisasi PBG yang eksternal dimulai Pemkab internal dan selanjutnya kepada pengembang maupun masyarakat lainnya,“ pungkas Jatmiko.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x