Berdasarkan penjelasan dinas terkait, jika semua aturan dan persyaratan ditaati dan dipenuhi oleh permohonan, persetujuan bangunan gedung tidak sulit. Sejauh ini sudah ada 288 permintaan PBG dan sebanyak 108 permintaan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya dalam waktu dekat, Insya Allah jika pemohon lebih intens melakukan konsultasi dengan Dinas PU Cipta Karya tentu penerbitan PBG bisa cepat keluar,” ucapnya.
Komisi III juga meminta Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan permukiman untuk secara masif melakukan sosialisasi tentang PBG kepada masyarakat, jangan sampai ada warga yang membangun gedung namun tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Kampoeng Batara Menjadi Contoh Kemendikbud Dalam Pengembangan Kurikulum Sekolah Adat
Sementara Seksi Penataan Gedung DPU Cipta Karya,Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Jatmiko menambahkan, setelah Perda tentang perizinan tertentu khususnya yang mengatur PBG masuk lembar daerah. Pada pertengahan bulan Maret 2022 diterbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda tersebut.
“Setelah Perbup yang mengatur pelaksanaan PBG ini terbit, kita sudah melakukan konsultasi tentang PBG yang dilaksanakan setiap hari Selasa,” ucap Jatmiko.
Saat ini sudah ada 288 pemohon PBG dan yang dikonfirmasi atau dinyatakan sebanyak 180 berkas pemohon. Sedangkan pemohon PBG yang sudah melakukan konsultasi kepada Dinas PU Cipta Karya sebanyak 108 pemohon.
Jatmiko mengakui hingga saat ini belum menerbitkan PBG sehingga pemasukan dari retribusi PBG ini masih nol.
“Kita baru menerbitkan satu PBG untuk bangunan sosial yakni Masjid sehingga tidak ada retribusinya,” tulisnya.