Penerimaan Retribusi Nol, Komisi III DPRD Banyuwangi Urai Kendala Penerbitan PBG

- 14 Juni 2022, 14:40 WIB
Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal
Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal /Dok. DPRD Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Jum'at 10 Juni 2022.

Agenda rapat anggota dewan yang membidangi anggaran bersama eksekutif ini untuk mengurai penerbitan persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi sektor daerah.

Ketua Komisi III, Emy Wahyuni ​​Dwi Lestari mengatakan, Banyuwangi memiliki payung hukum yang mengatur tentang penerbitan Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 retribusi Perizinan Tertentu yang masuk lembar daerah sejak 24 januari 2022 lalu. 

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Handphone dalam Kue Tart ⁣ Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Banyuwangi

Kita berharap dengan diundangkannya Perubahan Perda tentang retribusi perizinan tertentu terkait PBG, kita sudah bisa mengambil retribusi penerbitan PBG sebagai pengganti IMB tahun 2022, ucap Emy Wahyuni ​​Dwi Lestari saat dikonfirmasi awak media.

Namun realitanya, implementasi regulasi daerah tersebut belum berjalan semestinya, terbukti hingga bulan Juni 2022 belum sepeserpun hasil retribusi dari penerbitan PBG yang diterima oleh Pemkab Banyuwangi.

Memang PBG ini merupakan sesuatu yang baru sehingga aturan-aturan yang belum ditemui oleh pemohon PBG sampai bulan Juni 2022 belum ada retribusi PBG yang masuk dan diterima pemda, sehingga ungkap perempuan Partai Demokrat ini. 

Baca Juga: Dinas PU Pengairan Banyuwangi Normalisasi Saluran Menuju Muara Pantai Pakis Rowo

Selanjutnya melalui rapat kerja, Komisi III meminta penjelasan eksekutif terkait kendala mekanisme pengaturan penerbitan PBG, apakan karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau lainnya untuk diurai dan dicarikan solusinya.

Berdasarkan penjelasan dinas terkait, jika semua aturan dan persyaratan ditaati dan dipenuhi oleh permohonan, persetujuan bangunan gedung tidak sulit. Sejauh ini sudah ada 288 permintaan PBG dan sebanyak 108 permintaan untuk ditindaklanjuti.

“Artinya dalam waktu dekat, Insya Allah jika pemohon lebih intens melakukan konsultasi dengan Dinas PU Cipta Karya tentu penerbitan PBG bisa cepat keluar,” ucapnya.

Komisi III juga meminta Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan permukiman untuk secara masif melakukan sosialisasi tentang PBG kepada masyarakat, jangan sampai ada warga yang membangun gedung namun tidak sesuai peruntukannya. 

Baca Juga: Kampoeng Batara Menjadi Contoh Kemendikbud Dalam Pengembangan Kurikulum Sekolah Adat

Sementara Seksi Penataan Gedung DPU Cipta Karya,Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Jatmiko menambahkan, setelah Perda tentang perizinan tertentu khususnya yang mengatur PBG masuk lembar daerah. Pada pertengahan bulan Maret 2022 diterbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda tersebut.

“Setelah Perbup yang mengatur pelaksanaan PBG ini terbit, kita sudah melakukan konsultasi tentang PBG yang dilaksanakan setiap hari Selasa,” ucap Jatmiko.

Saat ini sudah ada 288 pemohon PBG dan yang dikonfirmasi atau dinyatakan sebanyak 180 berkas pemohon. Sedangkan pemohon PBG yang sudah melakukan konsultasi kepada Dinas PU Cipta Karya sebanyak 108 pemohon.

Jatmiko mengakui hingga saat ini belum menerbitkan PBG sehingga pemasukan dari retribusi PBG ini masih nol. 

Baca Juga: Terkesan dengan Gunung Ijen, Tim Asesor UGG: Terus Libatkan Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Geopark

“Kita baru menerbitkan satu PBG untuk bangunan sosial yakni Masjid sehingga tidak ada retribusinya,” tulisnya.

Jatmiko menambahkan, mekanisme penerbitan PBG sebagai pengganti IMB sebenarnya lebih sederhana dan mudah. Pemohon atau pemilik Gedung cukup mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui sistem elektronik berbasis web.

Dan sebelum mengajukan PBG, pemilik bangunan wajib berkonsultasi terlebih dahulu tentang rencana pembangunan kepada dinas terkait.

“Pada bulan Juni ini, berencana untuk melakukan sosialisasi PBG yang eksternal dimulai Pemkab internal dan selanjutnya kepada pengembang maupun masyarakat lainnya,“ pungkas Jatmiko.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x