RINGTIMES BANYUWANGI - Angin segar kembali menyapa para peternak hewan di Lumajang.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali membuka pasar hewan sejak Kamis, 23 Juni 2022.
Sebelumnya imbas wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang, pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk sementara waktu menutup pasar hewan di Lumajang untuk mencegah menyebarnya wabah PMK ini.
Kini, pemerintah Kabupaten Lumajang telah membuka kembali pasar hewan dengan syarat hanya untuk kambing dan domba saja.
Sementara sapi belum diperbolehkan untuk diperjualbelikan sebab menurut informasi jumlah sapi yang terpapar penyakit PMK mencapai 6.000 ekor.
Selain itu, pasar hewan juga hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Gaspol Porprov Jatim 2022, Cabor Sepatu Roda Lumajang Targetkan Lebih Dari 2 Emas
Meskipun hanya boleh berjualan kambing dan domba saja, pembukaan kembali pasar hewan ini disambut baik oleh para pedagang dan peternak di Kabupaten Lumajang.
Seperti yang telah diutarakan oleh Sarwi, peternak dari Kecamatan Tekung ini mengungkapkan bahwa pembukaan kembali pasar hewan tentu mempermudah dirinya dalam melakukan aktivitas jual beli hewan.