RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah Dikepung Polisi selama 16 Jam sejak Kamis, 7 Juli 2022 jam 07.00 WIB, MSAT alias Mas Bechi DPO predaktor seksual di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Kec. Ploso, Jombang akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam.
Dilansir dari Instagram @majeliskopi08, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, Mas Bechi menyerahkan diri di dalam kompleks Ponpes Shidiqqiyah dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diproses hukum berikutnya.
Dalam penyampaiannya, Nico Afinta mengatakan meskipun kasus sudah lengkap secara berkas sejak Januari 2022, pihaknya masih membutuhkan pemenuhan bukti yang paling akurat, yakni dari pihak tersangka langsung.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang
Nico Afinta juga mengatakan pihaknya sempat dibuat tersendat dalam mendapatkan bukti tersebut dikarenakan pihak tersangka yang tidak kooperatif.
Dengan diamankannya Mas Bechi, Nico berjanji beserta jajarannya akan bekerja sama dengan Polda Jatim mengadili tersangka agar segera menuju ke meja hijau.
Proses Cukup Panjang
Sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 pihak Polda Jatim, Polres Jombang, dan Satbrimob sudah mengepung kediaman Mas Bechi sekaligus letak Pondok Pesantren Shiddiqiyah beroperasi.
Pada saat itu, polisi memilih mundur karena terdapat perlawanan dari kalangan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang mayoritas di bawah umur dan memilih untuk bernegosiasi dengan impinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Kec. Ploso Jombang Kyai Muchtar Mu’thi.
Kyai Muchtar Mu’thi berkata kepada Kapolres Jombang AKBP M Nurmidayat bahwa kasus yang menimpa anaknya MSAT alias Mas Bechi adalah fitnah yang bukan hanya ditujukan kepada anaknya, namun kepada dirinya, pondok pesantren yang dia pimpin, maupun organisasi Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Tindakan Kemenag
Dalam menyikapi tegas tindakan tak senonoh di bidang pendidikan agama, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mencabut izin Pondok Pesantren Majmaal Bahrain, Shiddiqiyah, Ploso Jombang.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Indonesia Meningkat Setiap Tahun, Kenali Jenisnya
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Waryono merasa sebagai Kemenag yang berfungsi sebagai regulator bidang keagamaan memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Waryono mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh angkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian dan dari Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.***