Pemkab Banyuwangi Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik untuk Kurban

- 8 Juli 2022, 15:40 WIB
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban.
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban. /Dok. Pemkab Banyuwangi

Baca Juga: Ratusan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Banyuwangi Terima Sertifikat Tanah Gratis

Untuk menunjang hal tersebut, secara regulatif telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Perda ini kemudian direvisi pada 2021 yang lalu, untuk melakukan penguatan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Bupati.

"Yang pasti, upaya untuk diet kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi dan masih bisa digantikan dengan wadah yang lain, maka kami secara tegas akan mengeluarkan aturan," pungkas Mujiono.

Baca Juga: Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

Selain penggunaan kantong plastik, dalam surat edaran tersebut, para penyelenggara penyembelihan binatang kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta senantiasa menjaga kebersihan tempat penyembelihan. Mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyaman di lingkungan sekitar.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah