Prioritas selanjutnya adalah Raperda yang bersifat mandatory, misalkan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang harus menjadi satu serta raperda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti raperda LP2B, raperda perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar perda lainnya khususnya terkait dengan perijinan.
Baca Juga: Pembahasan Matematika Kelas 5 SD Halaman 168 Papan Nama Berbentuk Prisma Segitiga Sama Sisi
“Intinya kita akan mendahulukan raperda yang sudah memenuhi administrasi perundang-undangan bernaskah akademik, raperda yang bersifat mandatory dan raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,“ tegas Sofiandi.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, seluruh usulan Raperda saat ini masih diinventarisir dan akan segera ditindaklanjuti kembali melalui rapat Bapemperda bersama eksekutif untuk mendengarkan paparan subtansi materi raperda sebelum ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023.
“Seluruh usulan Raperda ini belum final, masih kita inventaris yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat Bapemperda dengan agenda pemaparan substansi materi,“ pungkasnya.***