RINGTIMES BANYUWANGI- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan waktu kunjungan wisatawan Gunung Ijen.
Hal ini menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik di Kawah Ijen dan meningkatnya status Gunung Ijen yang sebelumnya normal, naik ke level II atau waspada.
Beberapa poin dalam surat yang dikeluarkan pada 7 Januari tersebut diantaranya adalah pendakian yang biasanya dibuka 24 jam, kini baru dibuka pukul 04.00 WIB.
Pengunjung juga dilarang untuk turun mendekati kawah, karena seperti yang diketahui bahwa suhu kawah mengalami peningkatan.
Pada bulan Desember 2022 terukur 16°C, sementara pada tanggal 5 Januari 2023, pemeriksaan kawah menunjukkan suhu air kawah meningkat menjadi 45,6°C.
Pengunjung juga diwajibkan untuk memakai masker karena seiring meningkatnya aktivitas vulkanik di Gunung Ijen menciptakan gas-gas beracun konsentrasi tinggi.
Baca Juga: PPKM Dicabut: Omset PKL Taman Blambangan Meningkat
“Pembatasan ini berlaku sejak 8 Januari 2023 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis surat yang ditandatangani Kepala BKSDA Jatim Nur Patria Kurniawan.
BKSDA juga menambahkan bahwa pengumuman, persyaratan umum serta pemesanan tiket dapat diakses masyarakat melalui web resmi www.tiket.bbksdajatim.org.