Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020

- 13 Januari 2024, 14:11 WIB
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020
Tugas Dan Wewenang PTPS Berdasarkan Peraturan Bawaslu Tahun 2020 /Bawaslu RI/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan komponen penting untuk melancarkan fungsi pengawasan proses pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk membantu Panwaslu Desa/ Kelurahan.

setiap PTPS nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS sejumlah 1 orang yang akan dikirim oleh Panwas Kecamatan. Lalu apa saja sih tugas dan wewenang PTPS?. Berikut penjelasanya.

Baca Juga: Lowongan kerja BPRS Madina Terbaru, Fresh Graduate Boleh Melamar

secara garis besar tugas dan wewenang PTPS adalah melakukan pengawasan dan Secara umum, tugas PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar serta sesuai dengan regulasi. Sebagai pengawas, mereka mencatat seluruh kejadian yang ada di TPS terutama bila pelanggaran terjadi.

Berikut penjelasanya yang dilansir Ringtimes Banyuwangi.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas anggota PTPS Pemilu 2024 dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, berikut penjabarannya:

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi

  1. Masa persiapan pemungutan suara
  • Pengawasan distribusi formulir model C6
  • Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
  • Pengawasan pembentukan TPS
  • Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktik pemberian uang dan barang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara
  1. Masa pelaksanaan pemungutan suara

Baca Juga: Kuota PTPS Dapil 2 Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, Lengkap Dengan Persyaratan Hingga Tahapan Seleksi

  • Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS
  • Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Pengawasan saksi
  • Pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
  • Pengawasan pelaksanaan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suarat suara
  • Pengawasan penjelasan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan pemilih yang berhak memilih di TPS
  • Pengawasan penyerahan surat suara kepada pemilih
  • Pengawasan penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb)
  • Pengawasan terhadap pemilih khusus
  • Pengawasan pemberian suara
  • Pengawasan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari

Baca Juga: Mitos Olahraga Malam Sebabkan Seragan Jantung, Berikut Fakta dan Ulasanya

  1. Persiapan penghitungan suara
  2. Pelaksanaan penghitungan suara
  • Sarana dan prasarana penghitung suara
  • Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
  • Pelaksanaan penghitungan surat suara
  • Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
  • Pencatatan hasil
  • Pembuatan dan penandatanganan berita acara
  • Penyerahan salinan C1
  • Pengumuman hasil penghitungan surat suara
  • Penyegelan kotak surat suara
  • Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS
  1. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya

Wewenang hingga Larangan PTPS Pemilu 2024

Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Olah Jiwa Raga Dengan Falun Dafa Budaya Tiongkok, Tidak Hanya Sehatkan Jasmani Dan Mental

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilh mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Nah itulah seluruh tugas hingga larangan petugas PTPS Pemilu 2024. Jangan lupa untuk berikan hak pilihmu pada 14 Februari 2024 mendatang ya!

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x