Paham Sesat Tritunggal Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

- 9 Juni 2020, 09:00 WIB
Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. /Hajinews.id

Jadi, Hukum Islam berada di bawah Hukum Adat. Hukum Adat sebagai penentu, bukan dimaksudkan sebaliknya. 

Ketiga: Jiwa menunjuk pada Mental. Mental menjadi salah satu bidang Pembangunan Nasional, sementara agama sebagai subbidang bersama dengan rohani dan kebudayaan. 

Hal ini bukan saja langkah mundur, namun juga mensejajarkan agama dengan rohani dan kebudayaan adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya. 

Baca Juga: Berikut Kejadian Penyebab dari Kecelakaan Helikopter di Kendal

Penempatan demikian ada maksud tertentu terkait dengan paham Ketuhanan yang berkebudayaan serta pembentukan mental dalam rangka Revolusi Mental. 

Dalam RUU-HIP disebutkan pembentukan Manusia Pancasila melalui Tata Masyarakat Pancasila yang dicirikan salah satunya adalah “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Di sisi lain, Tata Masyarakat Pancasila, baik visi maupun misinya tidak menyebutkan perihal keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Satu Akun WhatsApp Tak Lama Lagi Bisa Untuk Dua Ponsel

Apakah dapat dibenarkan keimanan dan ketakwaan seseorang – yang berdasarkan sila pertama –, harus didasarkan dan mengacu pada sila kedua Pancasila?.

RUU-HIP juga menyebutkan, bahwa pembinaan agama sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak pengaruh buruk kebudayaan asing.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x