Besarannya sekitar 40 persen dari total pencairan anggaran untuk masing-masing desa.
Kemudian, realokasi bisa kembali dilakukan pada pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yang paling cepat dicairkan pada bulan ini.
Syaratnya, desa sudah menyerap 50 persen pencairan dana desa tahap pertama dengan hasil penggunaan mencapai 30 persen.
Baca Juga: Satu Warga Meninggal Akibat Tertimbun Runtuhan Jembatan Ambruk
Sisanya, pencairan tahap ketiga sebanyak 20 persen dari sisa total anggaran bisa diberikan paling cepat Juli 2020 nanti.
Syaratnya, penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan hasil penggunaan minimal 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi ada sekitar Rp62,3 triliun dana dari APBN yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.***