Mantan Perdana Menteri Malaysia: Seharusnya Singapura dan Kepulauan Riau Bagian dari Kita

21 Juni 2022, 20:00 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad berbicara di sebuah acara di Selangor pada 19 Juni 2022. FOTO: SCREENGRAB DARI ASTRO AWANI/YOUTUBE /

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan pernyataan menohok, bahwa Singapura dan Kepulauan Riau seharusnya bagian dari Malaysia pada Minggu, 19 Juni 2022.

Hal ini lantaran Mahathir Mohamad berdalil, bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke Malaysia.

Namun pada saat ada tuntutan yang terealisasi pada Singapura. Selanjutnya Mahathir menambahkan, Malaysia saat ini mengapresiasi kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini.

Baca Juga: Supir Bus Pariwisata di Tetapkan Sebagai Tersangka, Supir: Mencoba Hindari Jatuhnya Banyak Korban

Tun Dr Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap akan lebih berharga bahwa mereka memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di Kepulauan Riau, dekat di bagian selatan Singapura.

Saat itu Malaysia menang melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) setelah beberapa tahun memperebutkan pulau-pulau tersebut.

Malaysia juga memenangkan pulau kecil dari Singapura, yakni Pedra Branca atau Pulau Batu Buteh agar dikembalikan kepadanya.

Menegaskan kembali, Malaysia pantas untuk menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena dua negara yang terpisa tersebut adalah Tanah Melayu.

Ucapan pidato itu lantas disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.

Tun Dr Mathir Mohamad yang kini berusia 96 tahun, telah dikenal sebagai mantan perdana yang penuh pernyataan kontroversial.

Baca Juga: Pengadilan di Jepang Sebut Pernikahan Sesama Jenis Hanya Mitra Saja

Sebelumnya ia menghadiri untuk berpidato pada sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).

Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Dr Mahathir menyinggung kota Langkawi, mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang hanya terbatas di Semenanjung Malaya.

Melihat perubahan kepemilikan negaranya, Mahathir lantas merenung bahwa Semenanjung Malaya dapat menjadi miliki orang lain di masa depan.

Baca Juga: Indonesia Siap Ekspor Ayam ke Singapura

Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, Mahathir berkata: "Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."

ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia, bukan milik Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Jadi Negara Pemasok Ayam untuk Singapura, Saat Malaysia Hentikan Sementara Ekspor

Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Dr Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler