RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Senin, 20 Juni 2022, Polres Tabanan telah menetapkan supir bus pariwisata yang menyebabkan terjadi tabrakan beruntun di Desa Pacung, Baturiti, sebagai tersangka.
Dilansir dari Antaranews, 20 Juni 2022, AKBP Ranefli Dian Candra selaku Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tabanan telah menetapkan supir bus sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Supir bus berinisial AS (30) telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam tabrakan beruntun yang terjadi di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang disebabkan karena kelalaian dari supir tersebut.
Baca Juga: Gaspol Porprov Jatim 2022, Cabor Sepatu Roda Lumajang Targetkan Lebih Dari 2 Emas
“Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seseorang meninggal dan delapan orang luka-luka, ini akibat kelalaian dari supir bus itu sendiri,” ujarnya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dari pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi lainnya yang ada pada saat paristiwa tragis tersebut terjadi.
“Kami sementara masih memeriksa saksi-saksi lainnya. Kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Ranefli.
Kapolres Ranefli menambahkan dalam wawancaranya tersebut bahwa ada lima warga negara asing (WNA) yang mengalami luka-luka akibat dari peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, Bencana Longsor Terjadi di Jalur Piket Nol Lumajang