RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Distrik Osaka, Jepang telah membantah klaim untuk mengakui pernikahan sesama jenis dan menganggap pasangan sesama jenis hanya mitra saja pada Senin, 20 Juni 2022.
Keputusan pengadilan Jepang ini telah menghancurkan harapan aktivis lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat mengatasi masalah mereka.
Baca Juga: Serang Kuil Sikh Afganistan, ISIS-K: Balas Dendam Akibat Penghinaan Terhadap Islam
Keputusan ini mengikuti langkah Pengadilan Kota Sapporo yang telah lebih dahulu tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis sejak tahun 2021.
Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis, tetapi mengakui kemitraan sesama jenis dengan menempatkannya di antara negara-negara Asia yang lebih liberal.
Baca Juga: Indonesia Siap Ekspor Ayam ke Singapura
Pengadilan Distrik Osaka sengaja melakukan hal itu karena menolak kasus yang diajukan oleh tiga pasangan sesama jenis, yang berpendapat bahwa hak mereka untuk berserikat bebas dan kesetaraan.
Pengadilan menolak klaim untuk kompensasi dan mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara lawan jenis atas dasar menjunjung tinggi ketentuan dalam konstitusi Jepang.
Setelah dipertimbangkan kembali, pengadilan menyatakan adanya pengambilan manfaat oleh oknum tertentu untuk yang mengakui pernikahan sesama jenis.