Burkini Dilarang di Kolam Renang Umum Grenoble Prancis dengan Alasan Melanggar Prinsip Netralitas

22 Juni 2022, 21:15 WIB
Wanita Prancis kena denda gara-gara berenang pakai Burkini. /Instagram.com/@burkinis

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada hari Selasa, 22 Juni 2022 memutuskan untuk tidak mengizinkan perenang untuk mengenakan pakaian renang burkini di seluruh tubuh karena alasan agama di kolam renang umum.

Larangan penggunaan pakaian burkini di kolam renang umum lantaran menurut pengadilan administratif tertinggi Prancis sebagai melanggar prinsip netralitas resmi pemerintah dalam masalah agama (sekularisme atau "laïcité").

Hal ini bermula ketika seorang walikota dari Partai Hijau, kota Grenoble pada bulan Mei telah memberikan suara untuk mengizinkan perempuan mengenakan burkini di kolam renang umum setelah kampanye oleh aktivis lokal.

Baca Juga: Taiwan Kirimkan Jet, Beri Peringatan Tegas Pesawat China yang Berada di Zona Pertahanan Udara

Kota Grenoble itu juga memilih mengizinkan perempuan berenang tanpa busana sebagai bagian dari pelonggaran aturan pakaian renang.

Meski Burkini hanya dikenakan oleh sebagian kecil wanita Muslim di Prancis, burkini kini telh menarik perdebatan politik yang intens di Prancis.

Namun kini, pejabat tinggi pemerintah untuk wilayah kota Grenoble telah memblokir keputusan walikota tersebut, dengan alasan bahwa penggunaan burkini di kolam renang umum yang ada di kota bertentangan dengan prinsip "sekularisme" Prancis (laïcité) yang menyerukan agar afiliasi keagamaan tetap menjadi urusan pribadi dan cukup disimpan dari mata publik.

Baca Juga: Jokowi Akan Bertemu Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky di Moskow dan Kyiv

Dewan Perwakilan Prancis menguatkan keputusan tersebut dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa persetujuan kota Grenoble atas burkini dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan agama dan mengatakan keputusan itu merusak netralitas burkini.

Memang, aturan berpakaian di kolam renang umum di Prancis ketat, karena dilalilkan oleh apa pihak berwenang dengan alasan kebersihan.

Menurut pemerintah Prancis, celana renang longgar atau pakaian tebal umumnya dilarang. JIka dilakukan hanya untuk sebatas memenuhi tuntutan agama, itu akan mengahancurkan netralitas burkini di mata publik.

Beberapa kota lain di Prancis masih mengizinkan burkini di kolam renang umum, contoh kota Rennes termasuk di antara mereka.

Baca Juga: Gempa Bumi 6.1 Magnitudo Melanda Negara Afghanistan, Sekitar 155 Orang Meninggal Dunia

Akan tetapi, keputusankota Rennes ditujukan untuk melonggarkan aturan pakaian renang secara umum dan tidak berdasarkan alasan agama.

Hal yang kontras adalah di mana keputusan kota Grenoble tentang berenang telanjang tidak dijadikan larangan di pengadilan.

PBB telah meminta Prancis untuk mencabut larangan burkini sejak tahun 2016. Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, mengatakan larangan tersebut akan mendorong intoleransi agama dan stigmatisasi terhadap Muslim.

Colville kemudian mengkritik cara di mana dekrit anti-burkini yang telah diterapkan di beberapa resor Prancis dianggap sebagai kegiatan yang memalukan dan merendahkan.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: France 24

Tags

Terkini

Terpopuler