Akibat rangkaian aksi teror tersebut orang tua VK, terutama ibunya, menjadi takut dan trauma.
Baca Juga: DPRD Jawa Timur Klaim PPKM Jatim Berhasil, Ini Indikator yang Dipakai
Teror yang disasarkan kepada orang tua dan keluarga VK tidak lepas dari aktivitasnya sebagai pengacara dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM).
VK aktif menyuarakan kondisi pelanggaran HAM di Papua.
Teror-teror tersebut merupakan bentuk kelanjutan dari intimidasi langsung setelah melalui media daring.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Oksigen Palsu Berpotensi untuk Pasien Covid-19
Penyerangan-penyerangan terhadap pribadi VK dilakukan dengan mengaitkan unsur ras, agama dan gender.
Dalam catatan Komnas Perempuan, sebagai PPHAM, VK telah mengalami kekerasan siber berbasis gender, terutama berupa ujaran kebencian dengan menyasar gendernya sebagai perempuan (gender hate speech).
Komnas Perempuan juga mencatat berbagai bentuk kekerasan siber yang diarahkan pada VK, sebagaimana dilaporkan oleh Amnesty Internasional, antara lain trolling, peretasan/Cyber hacking, impersonasi, pengawasan, penguntitan siber/Cyber surveillance, konten illegal, pencemaran nama baik/online defamation, pesan seksual/sexting, pelecehan siber/cyber harassment, dan publikasi informasi pribadi/doxing.
Baca Juga: KMP Yunice Tenggelam, 7 Orang Dinyatakan Meninggal, Berikut Nama-nama Crew Kapal