Komnas Perempuan: Usut Tuntas Aksi Teror terhadap Orang Tua dan Keluarga VK

- 11 November 2021, 20:48 WIB
Komnas Perempuan minta Kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku teror pengacara dan perempuan pembela HAM (PPHAM) Papua.
Komnas Perempuan minta Kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku teror pengacara dan perempuan pembela HAM (PPHAM) Papua. /Pixabay/ELG21

Semua serangan terhadap pribadi tersebut dimaksudkan untuk menekan dan membungkam VK agar menghentikan aktivitasnya dan menyerahkan diri atas tuduhan tindak pidana yang disangkakan terhadapnya.  

Teror ini dapat menjadi sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penyiksaan jika dilakukan atas sepengetahuan, atau dibiarkan oleh aparat negara.

Hal ini sejalan dengan definisi penyiksaan sebagai dirumuskan dalam UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. 

Baca Juga: Dikabarkan Tenggelam di Selat Bali, Simak Profil Kapal Feri KMP Yunicee

Dalam UU tersebut, penyiksaan dirumuskan sebagai:

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, [untuk] menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik."

Konvensi Menentang Penyiksaan diratifikasi karena penyiksaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang diteguhkan dalam Konstitusi RI.

Baca Juga: Bill Gates Minta Dunia Bersiap Hadapi Pandemi Baru Pasca Covid-19, Ada Serangan Cacar?

UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (2) menggarisbawahi bahwa bebas dari segala bentuk ancaman dan penyiksaan merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Hak perlindungan dari penyiksaan juga dinyatakan dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal (7) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah