3. Merekomendasikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KHAM) untuk memastikan perlindungan dan dukungan kepada PPHAM, dalam hal ini orang tua dan keluarga VK, sebagai upaya pelaksanaan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pembela HAM.
4. Merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan dukungan pemulihan psikososial dengan memperhatikan kebutuhan dan kerentanan khusus dari perempuan, dalam hal ini ibu dan perempuan anggota keluarga VK.
5. Mengapresiasi penyikapan dari komunitas pembela HAM dalam memberikan dukungan kepada orang tua dan keluarga VK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga: Komnas Haji Umrah Apresiasai Pemerintah Usai Batalkan Keberangkatan Haji
6. Mendesak media untuk turut menciptakan suasana yang mendukung jaminan pelindungan bagi orang tua dan keluarga VK, termasuk dengan mempertimbangkan risiko pemberitaan lokasi pada intimidasi yang lebih intensif.
7. Meminta masyarakat tidak terhasut untuk melakukan kekerasan, permusuhan dan diskriminasi terhadap VK dan keluarganya, termasuk dengan menggunakan media siber.***