Presiden Vladimir Putin Menandatangani UU ‘Berita Palsu’, Facebook dan Twitter Diblokir di Rusia

- 5 Maret 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi-Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang tentang 'berita palsu' tentang perang di Ukraina.
Ilustrasi-Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang tentang 'berita palsu' tentang perang di Ukraina. /Twitter/@KremlinRussia_E//

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada hari Jumat, 4 Maret 2022, Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memperkenalkan persyaratan penjara untuk berita palsu yang dipublikasikan tentang tentara Rusia.

Rusia juga memblokir media sosial Facebook dan membatasi akses Twitter, serta beberapa media berita Amerika dan Inggris juga menghentikan operasinya karena undang-undang tersebut.

Dilansir dari laman The Moscow Times pada 5 Maret 2022, Presiden Vladimir Putin menandatangani UU ‘berita palsu’ yang memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia yang sedang menghadapi hukuman ekonomi atas invasi ke Ukraina.

Baca Juga: 1 Juta Pengungsi Melarikan Diri dari Ukraina Akibat Invansi Rusia, Sudah Saatnya Senjata Berhenti

Media Rusia sendiri telah diinstruksikan hanya untuk mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.

Lembaga penyiaran yang dikendalikan oleh Rusia juga telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Sementara itu, pengawas media Rusia mengatakan akses situs media independen telah dibatasi, memblokir Facebook, dan Twitter tidak lagi dapat memperbarui feed-nya di Rusia.

Baca Juga: Timeline Invasi Rusia ke Ukraina 2022, Pasukan Telah Siaga di Crimea Sejak Desember Tahun Lalu

Outlet media liberal utama yang tersisa di negara tersebut juga telah ditutup dalam beberapa hari terakhir saat mereka menilai situasi yang terjadi.

Undang-undang baru yang ditandatangani Presiden Vladimir Putin dan memperkenalkan hukuman penjara yang keras karena menerbitkan ‘berita palsu’ tentang perang di Ukraina telah memaksa orang lain untuk tidak meliput topik itu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x