Kyai Muchtar Mu’thi berkata kepada Kapolres Jombang AKBP M Nurmidayat bahwa kasus yang menimpa anaknya MSAT alias Mas Bechi adalah fitnah yang bukan hanya ditujukan kepada anaknya, namun kepada dirinya, pondok pesantren yang dia pimpin, maupun organisasi Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Tindakan Kemenag
Dalam menyikapi tegas tindakan tak senonoh di bidang pendidikan agama, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mencabut izin Pondok Pesantren Majmaal Bahrain, Shiddiqiyah, Ploso Jombang.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Indonesia Meningkat Setiap Tahun, Kenali Jenisnya
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Waryono merasa sebagai Kemenag yang berfungsi sebagai regulator bidang keagamaan memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Waryono mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh angkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian dan dari Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.***