Ia menilai, kemungkinan besar ada keterlibatan kepala bidang dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pembahasan Matematika Kelas 7 SMP MTs Halaman 26, Kegiatan Siswa Ayo Menalar
“Tidak mungkin NH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran bisa mencairkan keuangan jika tidak ada tanda tangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK),” tegasnya.
PPK, lanjutnya, lazim diemban oleh kepala bidang dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat dinas atau badan.
Amrullah juga menguraikan, selain PPK kemungkinan besar kasus ini juga melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Selain menggelar demonstrasi di Kejari Banyuwangi, massa Puskaptis direncanakan akan melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Banyuwangi.
Massa nantinya akan mendesak Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani untuk tidak melindungi NH dan menonaktifkan pejabat yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.
“Bupati harus mendukung rakyatnya yang berniat memberantas korupsi di lingkungan pemerintahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Chapter 7 halaman 140-141 The Meaning of the Song