Baca Juga: Korban KMP Yunicee Tenggelam Ditemukan Nelayan di Perairan Muncar Banyuwangi
Hasil penjualan saham MDKA milik Pemkab Banyuwangi sebesar Rp. 298,363 miliar telah diterima melalui rekening kas umum daerah pada tanggal 15 Desember 2020.
Hasil penjualan tersebut termasuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai Pemkab Banyuwangi sebagai wajib pungut sebesar Rp285,7 juta ke rekening kas umum negara.
“Sehingga hasil penjualan bersih saham MDKA sebesar Rp. 298,078 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Pelabuhan Ketapang Disidak Forpimda Banyuwangi, Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat
Sementara itu, menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terhadap pencapaian target PAD sebesar 85,41 persen karena adanya pandemi Covid-19 ditahun 2020.
Sehingga Pemkab Banyuwangi mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menghambat percepatan penyebaran Covid-19 yang berdampak pada penerimaan PAD.
“Eksekutif berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya optimalisasi peningkatan pendapatan daerah melalui pengembangan berbagai inovasi yang telah berjalan baik selama ini,“ ucap Bupati Ipuk.
Baca Juga: Pembagian Wilayah Kawah Ijen, Kepala Dispar Banyuwangi: Wisata Tidak Mengenal Batas
Dalam hal orientasi belanja daerah, eksekutif berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat terutama kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.