Ramah Pelaksanaan PPDB tahun 2022 Lebih Baik, Komisi IV DPRD Banyuwangi Gelar Rakor Bersama Dinas Pendidikan

7 Juni 2022, 16:55 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rakor bersama Dinas Pendidikan, dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi /Dok. DPRD Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pendidikan, dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2022 - 2023.

Ketua Komisi IV, Ficky ​​Septalinda mengatakan, meminta penjelasan pada Dinas Pendidikan maupun provinsi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPDB Tahun 2022.

“Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Lancar dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Pendidikan, baik di jenjang SMA, SMK maupun SMP,” ucap Ficky ​pada, Jum'at 03 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Banyuwangi Temui Mahasiswa Pada Aksi 11 April 2022

Ficky ​​menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun 2022 tetap menggunakan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK),Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK).

“Regulasi yang menjadi PPDB Tahun 2022 ini sama dengan Tahun 2021 yang lalu, tidak ada perubahan aturan yang dibuat dengan baik dengan sistem maupun mekanismenya,” ucap politisi perempuan PDI-Perjuangan ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP telah dibuka pada Senin 18 April 2022 lalu dengan menggunakan empat jalur pendaftaran yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan zonasi.

Baca Juga: Aksi Demo Kelompok Cipayung Banyuwangi Berbuah Manis, Dapatkan Tanda Tangan Persetujuan dari Pihak DPRD

”Kami ingin PPDB jalur prestasi dan afirmasi selesai memastikan calon siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu benar-benar mendapatkan layanan pendidikan,” kata Suratno.

Sesuai jadwal, Dinas Pendidikan mendahulukan pendaftaran bagi siswa jalur prestasi. Kuota siswa yang diterima di jalur prestasi adalah 30 persen dari pagu sekolah. 

Rinciannya, prestasi akademik nilai rapor paling banyak, yaitu 20 persen, prestasi lomba akademik 5 persen, dan prestasi lomba non-akademik 5 persen.  

“PPDB jalur prestasi akademik dan non-akademik kita buka lebih dulu sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi Beri Tanggapan Perkembangan Dunia Olahraga

Setelah jalur prestasi akademik dan non-akademik, pendaftaran jalur afirmasi dan kepindahan orang tua, akan dibuka pada 20 sampai 21 Juni 2022 mendatang. 

Untuk kuota jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan orang tua/wali paling 5 persen.

Jalur terakhir adalah zonasi dengan jumlah 50 persen dari daya tampung atau pagu sekolah. Pendaftaran jalur zonasi baru dibuka pada tanggal 23 sampai 24 Juni 2022. 

Suratno menambahkan, bagi masyarakat hingga penutupan PPDB, putra putri yang belum mendapatkan sekolah, Dinas Pendidikan akan merespon melalui program pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi yakni Garda Ampuh.

Baca Juga: Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Inisiatif tentang BUMD

“Banyuwangi ini sejak beberapa tahun lalu punya program yang disebut Garda Ampuh, yang dilatar belakangi oleh satu komitmen Bupati sejak awal, anak usia sekolah di Banyuwangi tidak boleh tidak sekolah,” ucapnya.

Sehingga program Garda Ampuh nantinya akan diimplementasikan pada saat pelaksanaan PPDB selesai dengan menginstruksikan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta jika menemukan anak tidak sekolah di sekitar wilayahnya wajib mengambil dan menerima anak tersebut untuk sekolah.

“Selesai pelaksanaan PPDB, kami instruksi kepada semua sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP, jika menemukan anak yang belum sekolah, maka sekolah terdekat wajib mengambil dan diterima di sekolah itu meski pagu yang tersedia telah penuh, “ tegasnya.

Menurut Suratno, pagu itu hanya hadir saat pelaksanaan PPDB berjalan, tetapi ini urusan bagaimana Negara atau Pemerintah hadir untuk memfasilitasi warga masyarakat yang belum sekolah.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: dprd.banyuwangikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler