RINGTIMES BANYUWANGI - Otoritas kesehatan China mulai melakukan pelonggaran terhadap kasus Covid-19. Pelonggaran tersebut dilakukan guna menciptakan keseimbangan antara upaya pengendalian dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
Dilansir dari ANTARA pada Jumat, 18 Maret 2022, pemerintah China telah mempersingkat batas waktu karantina wajib bagi pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban sumber daya medis yang dibutuhkan pada saat terjadi lonjakan kasus yang sangat parah.
Dalam kebijakan yang baru, pasien Covid-19 di China yang memiliki gejala ringan akan ditempatkan di fasilitas karantina terpadu, buka lagi di rumah sakit seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pantai Cemara Banyuwangi Terdampak Pandemi Covid-19, Pedagang UMKM Alih Profesi
Selain masa karantina dan fasilitas kesehatan yang berubah, standar kesehatan pasien Covid-19 juga diturunkan sehingga lebih mudah untuk meninggalkan rumah sakit. Hal tersebut tetap diberlakukan meskipun dalam dua pekan terakhir ini negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia itu tengah mengalami lonjakan kasus.
Pasien yang telah sembuh dan meninggalkan rumah sakit hanya akan dipantau kondisi kesehatannya selama tujuh hari setelah melakukan karantina mandiri di rumah.
Awalnya negara berpenduduk terbanyak di dunia itu menerapkan wajib karantina 14 hari secara mandiri di rumah bagi pasien yang keluar dari rumah sakit. Namun adanya kebijakan baru membuat masa karantina tersebut dikurangi.
Selain itu kebijakan tersebut juga membuat rata-rata masa tinggal di rumah sakit berkurang dari yang awalnya 15 hari menjadi 10 hari sesuai pernyataan dari Kepala Pusat Penyakit Infeksi Menular China Zhang Wenhong dikutip media penyiaran resmi setempat berdasarkan ANTARA.