Wabah PMK Merebak, Pemerintah Situbondo Tutup Tiga Pasar Hewan

- 15 Juni 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi, Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Situbondo semakin merebak, Pemerintah Situbondo lakukan penutupan tiga pasar hewan
Ilustrasi, Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Situbondo semakin merebak, Pemerintah Situbondo lakukan penutupan tiga pasar hewan /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Situbondo semakin menyebar dengan ditemukannya sekitar 791 hewan ternak dilaporkan terpapar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Holil menerangkan bahwa sejak 10 Juni 2022 Situbondo telah ditetapkan sebagai daerah darurat wabah PMK seiring banyaknya hewan ternak yang terpapar wabah PMK.

"Untuk menangani wabah PMK ini, kami akan menutup sementara tiga pasar hewan, yakni di Kecamatan Asembagus, Besuki dan Sumberkolak (Kecamatan Panarukan)," ujar Holil kepada wartawan seperti dikutip dari antaranews.com pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sebagai bentuk penanganan dalam menanggulangi wabah PMK ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo menutup sementara tiga pasar hewan yang disinyalir terjadi penularan PMK terbanyak.

Baca Juga: Identitas Mayat di Jalur Pantura Situbondo Terkuak, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan

"Rencana penutupan sementara ketiga pasar hewan mulai 16 Juni sampai 25 Juni 2022," sambung Holil.

Penutupan pasar hewan ini sebelumnya telah disepakati dengan para pedagang untuk memutus rantai penyebaran wabah PMK.

Pasar hewan akan dibuka kembali sejalan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha, supaya masyarakat dapat membeli hewan kurban di ketiga pasar tersebut.

Rencananya pasar akan dibuka kembali pada tanggal 27 Juni sampai tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Semeru 2022, Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Jelaskan Sasaran Operasi

Selain penutupan pasar hewan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga melarang masuknya hewan dari luar daerah Situbondo.

Ditambah dengan melakukan pembatasan di tingkat desa, apabila ada ternak warga yang sakit dan bergejala seperti terkena wabah PMK.

Holil juga menuturkan telah menyiapkan petugas sebanyak 80 orang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan di tingkat para peternak sebagai tindakan preventif untuk menanggulangi wabah ini.

Mengenai hari raya kurban yang semakin mendekat, pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang aturan mengonsumsi daging sapi yang terpapar wabah PMK.

Baca Juga: Atlet yang Peroleh Medali dalam Porprov Jatim 2022 Dijanjikan Reward Oleh Dispora Jember

Surat edaran tersebut nantinya akan dibagikan ke seluruh takmir masjid di Situbondo.

Lebih lanjut Holil menerangkan, surat edaran tersebut berisi aturan bahwa jika terak yang terpapar PMK dalam kategori berat, maka dilarang untuk disembelih.

Sebaliknya jika hewan ternak yang terserang kondisinya ringan atau sedang maka masih diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan kurban.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah