Supir Bus Pariwisata di Tetapkan Sebagai Tersangka, Supir: Mencoba Hindari Jatuhnya Banyak Korban

- 20 Juni 2022, 22:00 WIB
Peristiwa tragis  yang terjadi di Kecematan Baturiti, Polres Tabanan telah menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka
Peristiwa tragis yang terjadi di Kecematan Baturiti, Polres Tabanan telah menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka /Antara Bali

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Senin, 20 Juni 2022, Polres Tabanan telah menetapkan supir bus pariwisata yang menyebabkan terjadi tabrakan beruntun di Desa Pacung, Baturiti, sebagai tersangka.

Dilansir dari Antaranews, 20 Juni 2022, AKBP Ranefli Dian Candra selaku Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tabanan telah menetapkan supir bus sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Supir bus berinisial AS (30) telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam tabrakan beruntun yang terjadi di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang disebabkan karena kelalaian dari supir tersebut.

Baca Juga: Gaspol Porprov Jatim 2022, Cabor Sepatu Roda Lumajang Targetkan Lebih Dari 2 Emas

“Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seseorang meninggal dan delapan orang luka-luka, ini akibat kelalaian dari supir bus itu sendiri,” ujarnya.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dari pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi lainnya yang ada pada saat paristiwa tragis tersebut terjadi.

“Kami sementara masih memeriksa saksi-saksi lainnya. Kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Ranefli.

Kapolres Ranefli menambahkan dalam wawancaranya tersebut bahwa ada lima warga negara asing (WNA) yang mengalami luka-luka akibat dari peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, Bencana Longsor Terjadi di Jalur Piket Nol Lumajang

“Dari lima warga negara asing yang menjadi korban, ada dua orang yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Dua warga negara asing itu berinisial LHS asal Inggris dan RN asal Amerika, sedangkan tiga orang WNA lainnya sudah diizinkan untuk pulang setelah menjalani perawatan,” kata Kapolres Renefli.

Pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi bersama dengan pihak Jasa Raharja terkait biaya perawatan dua orang WNA yang masih dalam perawatan di RS Siloam.

Kronologi dari peristiwa tabrakan beruntun tersebut bermula dari sebuah bus pariwisata berwarna oranye dengan plat nomer B 7134 WGA yang mengalami rem blong saat melintasi jalur arah Tabanan ke Kota Denpasar.

Menurut dari video yang diunggah oleh akun Instagram @denpasar.viral, supir menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Pada keterangannya tersebut, saat rem blong ia menggunakan segala cara untuk menghentikan busnya. Akhirnya menabrakkan bus ke mobil menjadi solusinya.

Baca Juga: Porprov Jatim 2022 Semakin Dekat, Polres Jember Siapkan 600 Personel untuk Pengamanan

“Saya berusaha bagaimana mobil saya berhenti, jika saya buang ke kiri, korban akan jatuh lebih banyak, lalu di depan saya ada mobil itulah yang saya tabrak,” ujar supir tersebut.

Walaupun sudah menabrakkan bus ke mobil-mobil, nyatanya bus tidak melambat dan akhirnya ia menemui jalan turunan.

Saat jalanan turunan tersebut ia berpikir untuk mencari cara agar mobil tersebut berhenti, tapi sayangnya di sebelah kanan banyak orang sedang mengadakan persembahyangan.

“Setelah itu saya berusaha lagi agar bagaimana mobil saya berhenti, keburu ada jalan turunan, gak mungkin saya buang ke kanan karena kondisi saat itu sangat ramai,” ucapnya menambahkan.

Dan pada akhirnya bus tersebut berhenti karena supir bus itu mengarahkan mobilnya ke kebun warga setempat.

Baca Juga: Sejumlah Kios Daging di Lumajang Sepi Pembeli, Terdampak Wabah PMK

Dalam tragedi tabrakan beruntun tersebut, terjadi di kilometer 39,9 ruas Jalan Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan pada Sabtu, 18 Juni 2022 dan dalam peristiwa naas tersebut juga menewaskan satu orang yang bernama Ny. Wayan Wandani (30).

Terkait kondisi bus, AKBP Renefli selaku Kapolres Tabanan akan meminta keterangan lebih lanjut kepada manajemen perusahaan.

“Mobil ini kalau menurut STNK-nya keluaran 2004, masih layak jalan. Hanya kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari PO (perusahaan otobus),” ucapnya saat ditemui di kantor Polres Tabanan.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x