Setelah menolak laporan korban yang dianggap tak memiliki bukti yang lengkap, terdapat laporan lain dari santriwati lain yang merupakan korban pelecehan seksual Mas Bechi kepada Polres Jombang.
Laporan ini dianggap memperkuat bukti oleh Polres Jombang, hingga pada Januari 2020, penyidikan kasus pelecehan seksual oleh Mas Bechi resmi diambil alih Polda Jatim.
Pada Sabtu, 15 Februari 2020 pihak kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa pada Mas Bechi. Namun upaya tersebut mendapat penghadangan dan perlawanan dari pihak Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu, polisi memilih untuk mundur agar situasi kembali kondusif.
Tahun 2021:
Jaksa menolak berkas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Mas Bechi sebanyak 7 kali. Pada saat itu pihak kepolisian sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Polisi menilai penolakan itu membuat penanganan kasus jadi lambat.
Tahun 2022:
Mas Bechi resmi masuk ke dalam DPO. Penerbitan DPO karena Mas Bechi kerap mangkir dalam panggilan polisi.
Upaya penangkapan Mas Bechi gagal, polisi dihalangi ratusan Santri.
Baca Juga: Dukung Porprov Jatim 2022, Disparporabud Bondowoso Ubah Aula Graha Ijen Menjadi Media Center
Juli:
Jajaran polisi beserta satbrimob kembali mengepung kediaman Mas Bechi sekaligus lokasi Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur untuk menjemput paksa pelaku pelecehan seksual.