Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang

- 7 Juli 2022, 19:30 WIB
Tampang Mas Bechi, buronan kasus pencabulan di Jombang.
Tampang Mas Bechi, buronan kasus pencabulan di Jombang. /Instagram/@kameraperistiwa

RINGTIMES BANYUWANGI - Sekelompok kepolisian dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang, dan Satbrimob telah bersatu mengepung kediaman sekaligus Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Alasan pengepungan tersebut tak lain untuk menangkap pelaku predator pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dari penelusuran kami di Instagram @kameraperistiwa pada Kamis, 7 Juli 2022, berikut kronologi kasus pelecehan seksual yang melibatkan Mas Bechi.

Baca Juga: Salah Sasaran! Pelaku Pelecehan Seksual yang Ditangkap di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bukan Mas Bechi

Tahun 2017:

Mulai tahun 2017 Mas Bechi telah melancarkan aksi dengan modus bejatnya. Berdasarkan laporan-laporan dari para korban, Mas Bechi mengundang sejumlah santriwati untuk mengikuti seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya, namun, ditengah proses seleksi, para santriwati mendapat pelecehan seksual dari Mas Bechi.

Tahun 2018:

Mendapati perlakuan tidak senonoh dari Mas Bechi, terdapat santriwati yang berani melapor ke Polres Jombang dengan laporan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.

Baca Juga: Rombongan Wisatawan Kena Palak oleh Oknum Wisata di Banyuwangi, Ipuk: Saya Mohon Maaf

Tahun 2019:

Pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti yang lengkap.

Tahun 2020:

Setelah menolak laporan korban yang dianggap tak memiliki bukti yang lengkap, terdapat laporan lain dari santriwati lain yang merupakan korban pelecehan seksual Mas Bechi kepada Polres Jombang. 

Laporan ini dianggap memperkuat bukti oleh Polres Jombang, hingga pada Januari 2020, penyidikan kasus pelecehan seksual oleh Mas Bechi resmi diambil alih Polda Jatim.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Pada Sabtu, 15 Februari 2020 pihak kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa pada Mas Bechi. Namun upaya tersebut mendapat penghadangan dan perlawanan dari pihak Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu, polisi memilih untuk mundur agar situasi kembali kondusif.

Tahun 2021:

Jaksa menolak berkas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Mas Bechi sebanyak 7 kali. Pada saat itu pihak kepolisian sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Polisi menilai penolakan itu membuat penanganan kasus jadi lambat.

Tahun 2022:

Mas Bechi resmi masuk ke dalam DPO. Penerbitan DPO karena Mas Bechi kerap mangkir dalam panggilan polisi.

Upaya penangkapan Mas Bechi gagal, polisi dihalangi ratusan Santri.

Baca Juga: Dukung Porprov Jatim 2022, Disparporabud Bondowoso Ubah Aula Graha Ijen Menjadi Media Center

Juli:

Jajaran polisi beserta satbrimob kembali mengepung kediaman Mas Bechi sekaligus lokasi Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur untuk menjemput paksa pelaku pelecehan seksual.

Namun dikabarkan, pelaku yang ditangkap bukanlah Mas Bechi, melainkan sopir yang menghalangi penangkapan.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x