Utamakan Transparansi, DPMD Banyuwangi Minta Masyarakat Awasi Penyaluran DD dan ADD

- 26 November 2022, 16:18 WIB
Kasus korupsi yang menjadi sorotan di Kab. Banyuwangi menuntut transparansi keuangan adalah dasar tugas lembaga  dalam mengelola anggaran.
Kasus korupsi yang menjadi sorotan di Kab. Banyuwangi menuntut transparansi keuangan adalah dasar tugas lembaga dalam mengelola anggaran. /Fitri Anggiawati/Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi menuntut transparansi keuangan sebagai hal utama yang perlu menjadi dasar pelaksanaan tugas lembaga dalam mengelola anggaran.

Hal tersebut juga yang menjadi pedoman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam pelaksanaan tugasnya.

Plt Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol menyebut lembaganya berusaha mencegah terjadinya praktik korupsi dengan menjalankan tugas sesuai regulasi.

Baca Juga: Berdayakan Masyarakat, DPMD Sebut Alokasi Dana Desa Telah Terserap 100 Persen

“Ya kita berusaha. Semua itu kita lakukan sesuai regulasi,” katanya pada 26 November 2022 kepada Ringtimes Banyuwangi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pendampingan program desa anti korupsi yang bekerjasama dengan KPK.

“Yang kita bangun sekarang ini, kaitannya dengan apa yang menjadi peran kita, salah satunya kita lakukan pendampingan keberhasilan terkait desa anti korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo

“Ini programnya KPK, cuma kan ada peran dari dua lembaga kami yaitu dari DPMD sama Inspektorat,” tambahnya.

Faisol menyebut salah satu desa yang mengikuti program ini adalah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari yang bahkan akan mendapatkan penghargaan.

“Insya Allah dengan hasil evaluasi dan pendampingan KPK kemarin, setelah dinilai mungkin minggu depan ini akan mendapat penghargaan terkait desa anti korupsi,” katanya.

Baca Juga: Wisata Pantai Cacalan: Kasus Covid Mereda, Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan Luar Kota

Upacara penghargaan sendiri akan digelar di Semarang, sementara penilaian telah dilaksanakan bulan Oktober 2022 lalu.

Penilaian tersebut melibatkan KPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, Irjen Kementerian Keuangan, Kemendesa, dan Kemendagri.

“Ini komitmen kami untuk dikembangkan ke desa-desa lain,” tandasnya.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Membahas Raperda APBD 2023

Ia juga menambahkan bahwa dinas yang dipimpinnya sama sekali tak ikut campur mengenai penerimaan ADD atau DD.

Ia menyebut ketika persyaratan yang terpenuhi dan selesai diajukan, dana akan langsung ditransfer ke rekening desa untuk kemudian direalisasikan.

“Jadi besar uangnya tadi saya tidak lihat sama sekali lho, Lihat angkanya saja,” jelas Faisol.

Baca Juga: Guna Hasilkan Raperda Nelayan Berkualitas, DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing

Adanya susunan rencana kerja pemerintah desa dan harus menyesuaikan dengan program prioritas yang ditentukan pemerintah pusat.

“Contohnya untuk tahun ini DD digunakan untuk BLT sebesar 40 persen dari bantuan, program ketahanan pangan 20 persen dan delapan persen digunakan untuk penanganan COVID-19,” jelasnya.

Sementara selebihnya harus digunakan dengan tetap mengacu pada kerangka penggunaan prioritas DD yang diatur oleh Kemendesa yang telah dituangkan dalam Permendesa.

Baca Juga: Kapal Mutiara Timur Terbakar di Perairan Bali

Ketika disinggung mengenai pengawasan penggunaan dana oleh masyarakat, Faisol menyebut bahwa masyarakat dapat mengetahui data peruntukan melalui baliho yang dipasang tiap desa.

“Pada prinsipnya, seperti APBDes pun sifatnya terbuka karena hal dan peraturan yang diundangkan, siapapun boleh tahu,” katanya.

Selain itu masyarakat juga bisa melihat melalui situs APBD Kabupaten dan JDIH.banyuwangikab.go.id.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x