Supir Bus Pariwisata di Tetapkan Sebagai Tersangka, Supir: Mencoba Hindari Jatuhnya Banyak Korban

- 20 Juni 2022, 22:00 WIB
Peristiwa tragis  yang terjadi di Kecematan Baturiti, Polres Tabanan telah menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka
Peristiwa tragis yang terjadi di Kecematan Baturiti, Polres Tabanan telah menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka /Antara Bali

Dan pada akhirnya bus tersebut berhenti karena supir bus itu mengarahkan mobilnya ke kebun warga setempat.

Baca Juga: Sejumlah Kios Daging di Lumajang Sepi Pembeli, Terdampak Wabah PMK

Dalam tragedi tabrakan beruntun tersebut, terjadi di kilometer 39,9 ruas Jalan Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan pada Sabtu, 18 Juni 2022 dan dalam peristiwa naas tersebut juga menewaskan satu orang yang bernama Ny. Wayan Wandani (30).

Terkait kondisi bus, AKBP Renefli selaku Kapolres Tabanan akan meminta keterangan lebih lanjut kepada manajemen perusahaan.

“Mobil ini kalau menurut STNK-nya keluaran 2004, masih layak jalan. Hanya kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari PO (perusahaan otobus),” ucapnya saat ditemui di kantor Polres Tabanan.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x