Ini Hukuman MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang dan Tetap Perlakuan Sama di Dalam Rutan

- 8 Juli 2022, 15:20 WIB
Muhammad Subchi Ajal Tzani alias  MSAT (42 tahun),  tersangka kekerasan seksual ditahan di Rutan Medaeng
Muhammad Subchi Ajal Tzani alias MSAT (42 tahun), tersangka kekerasan seksual ditahan di Rutan Medaeng /Zona Surabaya Ray/PRMN

RINGTIMES BANYUWANGI - Polda Jatim sudah berhasil menangkap paksa Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Siddiqiyyah Jombang.

Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar pres release di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Jumat, 8 Juli 2022, tersangka pencabulan santriwati MSAT mengatakan rasa bersyukur dapat mengamankannya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto juga mengucapkan kata syukur karena pada hari bersamaan secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 tersangka MSAT dan barang bukti, yang di mana kemudian akan diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang. 

Baca Juga: Predator Seksual Mas Bechi Serahkan Diri Usai Dikepung 16 Jam

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujar Totok Suharyanto seperti dilansir dari tribratanews.jatim.polri.go.id pada 8 Juli 2022.

Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, bahwa tersangka dikenakan dakwaan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Semua Sama di Dalam Rutan

Adapun dari pihak Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada MSAT alias Mas Bechi. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang

Zaeroji menyatakan bahwa MSAT tetap harus melalui mekanisme selalu SOP yang berlaku, di mana wajib diperlakukan dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnay selama di dalam rutan.

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari pada Jum'at.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.

Baca Juga: Salah Sasaran! Pelaku Pelecehan Seksual yang Ditangkap di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bukan Mas Bechi

Hendrajati mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal dan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan. Ia mengungkapkan proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB.

Kemudian, MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru, yang bertempat tinggalkan di dalam kamar seluas 4×5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.

Hendrajati menambahkan, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan berjanji pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

Untuk mengantisipasi kegaduhan antar tahanan sel, pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan. 

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Saat ini MSAT belum dapat dikunjungi oleh siapapun selama menjalani masa isolasi, terkecuali jika datang dari permohonan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

“Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru dapat dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi,” tutup Hendrajati.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x